name='rating'/> Kisah Hukum di Negeri ngelucumulah
Ada suatu cerita lucu dari negeri lucu, yang rakyatnya serba lucu.Yang sangat mirip diriku. Karena aku penggemar kelucuan di negeri lucu. 
Nama negeri itu adalah negeri ngelucumulah.  

Alkisah ,ada maling masuk ke dalam rumah melalui atap. Karena kayunya tidak kuat maka sang maling jatuh terperosok. Dan sialnya, dia tewas. 
Lucunya, keluarga si maling tidak bisa menerima. Bahkan memperkarakan si pemilik rumah. Yang dianggap menyebabkan kematiannya si maling. Maka hukum gantung pun mengancam.

Tapi si pemilik rumah tidak mau kalah. Lucunya,  dia menyalahkan,  tukang pembuat atap atas pengerjaannya yang sembarangan.
Bahkan si maling dianggap berjasa. Karena  kalau bukan karena jasa si maling yang tewas itu. Bisa jadi, si pemilik rumah yang justru tewas. Tertimpa kayu plafon patah karena kualitas kayu dan  cara pembuatan atap yang serampangan. Hehehe.

Akhirnya si pembuat atap pun dikeler, untuk dituntut secara hukum . Bergantilah  sekarang, yang  terancam hukuman gantung adalah tukang kayu . 

Tetapi si tukang kayu ini membela diri,.
 Alasannya, dia tidak konsentrasi saat membuat atap.  Mengapa? Karena saat bekerja,  ada seorang perempuan seksi berbaju ketat berwarna merah,  lewat sembari memamerkan liuk tubuhnya yang menggemaskan.  Wanita itu, tidak hanya lewat sekali, tapi berkali kali. Membuat dia kehilangan konsentransi. Hehehe. Lucu sekali

Lalu tertuduhpun berubah.  
Wanita seksi berbaju merah ketat dengan body yang semlohai itu, sekarang yang dikeler. Jadi tertuduh. Karena dianggap dandanan dan bodynya yang terlalu seksi, membuat orang lain , tidak fokus dan hilang konsentrasi. Hahaha. Semakin lucu saja.

Dan pastinya, si wanita berpakaian ketat berbody 'asoygeboy' pun, menolak. 
Dia lalu menyalahkan si pembuat baju, dan guru dietnya.  Yang membuat dia memiliki tubuh ' asyik asyik jos' dan potongan baju yang  memamerkan liuk tubuhnya , yang bak akar pohon beringin menjalar. Hahaha.

Lalu , dicarilah tukang jahit  dan guru diet itu. Dan  berhasil ditemukan. 
Hanya sampai disini, mereka nyaris kehilangan akal. Mau mencari dan melempar kesalahan pada siapa lagi?.

Aha, ada yang memberi ide. Seorang ahli hukum ternama bilang, ngga mungkin wanita semok kl ngga karena oplas. Hari gini gituloh. Pasti payudara, bokong, hidung, pipi, dan semua muanya, dimodif.
Persis kayak motor angkut padi diubah jadi moge. Wkwkwk.

Akhirnya dapatlah dokter yg mengoperasi itu. Dan sang dokter, cuma " tela telo", bengong . Ada masalah apa koq bisa saya mau dihukum gantung. 

Singkatnya, dokter ini pun tak bisa lagi mengelak karena memang dia cuma dokter. Taunya merawat pasien. Tidak paham urusan spt ini. 

Dia pun siap digantung.

Lalu saat akan digantung ternyata tubuhnya , terlalu tinggi. Sedangkan tiang  gantungannya,  hanya bisa untuk orang yang pendek. 
Selamatlah dia. 

Lalu ujung-ujungnya, kembali dicari lagi ke  tukang jahit atau guru diet yang bertubuh pendek. Ketika berhasil ditemukan,  prosesi penggantung pun dilakukan. 

Ketika hendak digantung mereka  bertanya mengapa mereka harus dihukum gantung ? Koq bukan si dokter?

 Maka jawabannya "karena kalian pendek !".*
Wkwkwkwkwk.

Angel weeesss angeeel. Ruwet.

Hukum yang harusnya memudahkan, memperjelas letak dan posisi yang benar dan salah. Ini malah menjadi alat pencari ' pembenaran" bukan kebenaran. 

Inilah ilustrasi hukum di negeri lucu lucuan. Siapa saja bisa jadi terhukum dan tersangka, tanpa sibuk mencari dasar yang sulit sulit. 

Sehingga suatu saat, ada seorang nenek tua yang dituduh  mencuri jagung , dijatuhi hukum dua tahun penjara. 
Dan ada seorang maling duit negara  trilyunan,  bahkam  buron bertahun tahun, juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Alasannya pun sama " sudah tua ". Hahahaha

Sungguh berbahagialah para penduduk yang hidup di negeri gemah lipah lohjinawi ini. Yang katanya menjadikan  hukum menjadi panglima.

Padahal jika  kita mau pahami, makna  keadilan dan kebijaksanaan itu sangat berbeda.
Adil itu relatif, bisa dilihat dari salah satu sisi saja. Jika dua pihak A dan B bertikai, maka adil menurut A belum tentu adil menurut B atau sebaliknya. 

Sementara sifat bijaksana tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Kebijaksanaan harus dilihat dari semua sisi, bahkan di luarnya.

Dan sebagai negara hukum, seyogyanya  kedaulatan berada di tangan rakyat. 

Memang konstitusi negara , juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat). 
Tapi tidak ada pernyataan eksplisit bahwa Indonesia menganut asas kedaulatan hukum. Yang ada adalah pernyataan eksplisit bahwa Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, asas kedaulatan rakyat mestinya berada di atas asas hukum, bukan di bawahnya, apalagi di bawah hukum tertulis.

Sejalan dengan pendapat bahwa hukum harus  dibuat untuk kemaslahatan umat atau rakyat.

jika suatu saat pemberlakuan suatu hukum berpotensi merusak kemaslahatan, maka hukum itu harus diabaikan. 

Istilah asingnya yang sepadan adalah "salus populi suprema lex esto"atau "let the welfare of the people be the supreme law"

Jika hukum sungguh dijadikan panglima, maka hakim tak perlu bijaksana. Hapalkan teori, pasal dan penerapannya saja, lalu cari informasi putusan"ekstrem" hakim lain yang pernah ada di dunia untukdipakai jika teorinya belum ada.

Jadi prinsipnya : 
*Errare humanum est, turpe in errore perseverare*
_"Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan"_: 
keliru terus terusan itu Tuman!

*In dubio pro reo*
_"apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa"_
Tapi jangan karena nominal, kursi dan jabatan, maka keputusan yang diambil , penuh keraguan. 
Akibatnya, yang harus dibijaksanai, dikerjai. Yang harusnya divonis berat bahkan dihukum mati, malah dapat grasi , amesti, abolisi dan discount. Hehehehe. 

Tegakkan hukum berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Karena keadilan harus ditegakkan, walau langit harus runtuh.
*Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia et pereat mundus*

BG 6.12.2020

DokterGeJeBlangkonputih
Pemerhati masalah hukum kesehatan militer
Alumnus Magister Hukum  2018 Univ. pattimura




0Comments

Previous Post Next Post